TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang resmi mengajukan banding terhadap vonis hukuman tiga bulan penjara yang dijatuhkan kepada Kristian Adi Wibowo, pendiri Animal Hope Shelter.
Keputusan ini diumumkan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (19/3). JPU menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal mereka, yaitu hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Adek Nurhadi menyatakan bahwa Kristian Adi Wibowo, yang juga dikenal dengan nama Kristian Joshua Pale, terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Pasal ini mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan penjara kepada Kristian.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan,” ucap hakim Adek Nurhadi sambil mengetuk palu.
Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
JPU, yang diwakili oleh Fiddin Baihaki, memutuskan untuk mengajukan banding karena menganggap vonis tiga bulan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan awal.
Kuasa hukum Kristian Adi Wibowo meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Mereka belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Namun, pihak terdakwa tampak mempertimbangkan opsi untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut guna membela klien mereka.
Kekecewaan Pelapor
Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Roger Paulus Silalahi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.
Menurutnya, vonis tiga bulan penjara tidak sebanding dengan tuntutan JPU yang mencapai 2,5 tahun penjara.
Roger juga menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Roger menilai alasan yang diberikan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut tidak masuk akal. Salah satu poin yang ia soroti adalah perubahan dasar hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Pasal 310 KUHP. Ia merasa bahwa perubahan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru melemahkan posisi pelapor.
Roger juga menegaskan bahwa ia tidak bisa menerima perlakuan Kristian yang telah memaki mendiang ibunya melalui media sosial.
“Tapi saya mau bilang, di atas hakim masih ada Tuhan,” ujar Roger, menegaskan keyakinannya bahwa keadilan sejati akan ditegakkan di luar pengadilan.
Kasus ini bermula ketika Kristian Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE serta Pasal 310 KUHP.
Tuduhan ini diajukan setelah Kristian diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Roger dan mendiang ibunya.
UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3, mengatur tentang larangan penyebaran konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sementara Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik secara umum. Dalam kasus ini, majelis hakim memilih untuk menggunakan Pasal 310 KUHP sebagai dasar hukum utama, yang dinilai lebih ringan dibandingkan UU ITE.
Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.
“Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas,” kata Roger.
Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.
“Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan,” ucapnya.
Adapun dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang selama 2 tahun 6 bulan.
“Putusan juga diharapkan secara normatif minimal 1,5 tahun semoga bisa membuat efek jera yang bersangkutan. Saya berharap tidak ada penundaan lagi diputus dan langsung ditahan. Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” katanya. (Wartakota/Feryanto Hadi)