Viral Video Seorang Pria di Sulsel Terang-terangan Ajak Berbuat Asusila Sesama Jenis

Viral Video Seorang Pria di Sulsel Terang-terangan Ajak Berbuat Asusila Sesama Jenis

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video pendek yang memperlihatkan seorang pria mengajak warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, untuk melakukan tindakan asusila sesama jenis, viral di media sosial. Polisi telah menangkap pria tersebut setelah aksinya dianggap meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar, menjelaskan bahwa setelah video ajakan berbuat asusila yang diunggah oleh akun TikTok Beencoongg Munafik dengan nama pengguna @alwa21 itu viral, polisi segera melakukan penyelidikan.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun,” kata Akbar, Sabtu (18/10/2025).

Pemilik akun tersebut diketahui bernama Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa bin Haeruddin (28), seorang wiraswasta asal Dusun Tosulo, Kelurahan Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang untuk melakukan penangkapan. Yang bersangkutan ditangkap pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Poros Tosulo,” jelas Akbar.

Di hadapan polisi, Alwa mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa aksinya dilakukan saat berada di rumah salah satu keluarganya di Kabupaten Barru.

“Pelaku mengunggah video itu pada 26 Agustus 2025 di rumah keluarganya di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru,” terang Akbar.

Dari hasil interogasi awal, Alwa mengaku dengan sadar membuat dan mengunggah video tersebut. Ia menyebut tujuannya semata-mata agar akun TikTok miliknya viral dan mendapatkan banyak pengikut, bukan untuk membuat konten asusila, kebencian atau keresahan.

“Modus pelaku yaitu membuat konten provokatif untuk menarik perhatian pengguna TikTok lain. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat memicu keresahan,” tegas Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan atau kebencian berbasis SARA.

“Pasal itu mengatur mengenai perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA,” pungkasnya.