Viral Video Ketua RT Ditangkap Bawa Uang Pecahan Rp 100 Ribu, Diduga Sebar Politik Uang

Viral Video Ketua RT Ditangkap Bawa Uang Pecahan Rp 100 Ribu, Diduga Sebar Politik Uang

TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS – Viral video pria ditangkap warga karena diduga hendak menyebarkan politik uang (money politic).

Sosok pria itu disebut-sebut merupakan Ketua RT setempat.

Video saat penangkapan ketua RT sembari membawa uang pecahan Rp 100 ribu dan daftar nama itu pun beredar di grup whatsapp.

Kejadian itu diketahui terjadi di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut terlihat ketakutan saat aksinya dipergoki oleh warga. 

Pria itu diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada 2024.

“Ini duit apo? (Uang apa ini?). Untuk apa uang ini?” tanya perekam video. 

“Aku juga ora ngerti (saya juga tidak mengerti),” jawab pria tersebut sembari memegang uang pecahan Rp 100.000.

Setelah didesak, pria tersebut mengakui bahwa ia diminta untuk membagikan uang kepada warga sebagai imbalan untuk memilih salah satu calon pada hari pencoblosan.

“Kami dimintai suruh nyari tim. Untuk dukung (calon), ya itu (uang) untuk masyarakat terus terang saja. Ya kemungkinan cak itu (untuk memilih calon),” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhora Kirana, mengungkapkan pria dalam video tersebut berinisial YA, seorang oknum ketua RT di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti.

YA ditangkap oleh warga pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB karena diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada.

“YA diamankan warga dan dibawa ke Panwascam. Uangnya belum sempat dibagikan,” kata Oktureni.

Musi Rawas tidak menampik adanya dugaan dukungan terhadap salah satu calon yang hendak membagikan uang selama masa tenang. 

Hal ini terlihat dari selembar kertas yang dibawa YA berisi daftar nama warga yang akan diberikan uang.

Namun, Oktureni belum mengetahui berapa besaran uang yang akan dibagikan tersebut. 

“Sekarang masih kami dalami, YA sudah dibawa ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Oktureni menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi syarat formil.

Setelah laporan teregistrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut. 

“Intinya laporan kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register,” ungkapnya. (*)