Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Viral Tagar Kabur Aja Dulu, ini Cara Jadi Pekerja Migran Indonesia sesuai Prosedur Disertai Haknya

Viral Tagar Kabur Aja Dulu, ini Cara Jadi Pekerja Migran Indonesia sesuai Prosedur Disertai Haknya

TRIBUNJATIM.COM – Tren tagar Kabur Aja Dulu diserukan warganet di media sosial Instagram dan X.

Hal tersebut dikaitkan dengan kebutuhan lapangan kerja yang tidak berimbang dengan ketersediannya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kemunculan #KaburAjaDulu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dia tidak memungkiri, kesempatan WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka lebar.

“Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025). 

Kendati demikian, WNI yang ingin bekerja di luar negeri disarankan memiliki keterampilan yang memadai agar mendapat gaji dan pekerjaan yang layak.

Selain itu, mereka juga perlu mengetahui hak-hak yang diperoleh sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Lantas, apa saja hak-hak yang didapatkan PMI?

Hak Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dan meneripa upah di luar negeri disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

PMI bisa juga diartikan sebagai individu yang pergi ke luar negeri dengan tujuan untuk bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaannya.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap calon pekerja migran Indonesia memiliki hak sebagai berikut:

Mendapat pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensi
Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja
Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri
Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut
Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan
Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat
Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja
Memperoleh akses berkomunikasi
Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja
Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan
Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan
Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Ilustrasi paspor. (Unsplash/ConvertKit via Tribun Travel)

Tak hanya calon pekerja migran Indonesia, keluarga yang bersangkutan juga berhak atas hal-hal berikut ini:

Memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI
Menerima seluruh harta benda PMI yang meninggal di luar negeri
Memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau
Pekerja Migran Indonesia
Memperoleh akses berkomunikasi.

Syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia

Tidak semua warga Indonesia bisa menjadi pekerja migran Indonesia.

Hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 yang bisa menjadi PMI.

Berikut syarat untuk kerja di luar negeri:

Berusia minimal 18 tahun
Memiliki kompetensi
Sehat jasmani dan rohani
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Daftar sesuai prosedural

Tak sedikit pekerja yang memutuskan bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal atau biasa disebut dengan PMI Non Prosedural.

PMI Non Prosedural adalah WNI yang bekerja di luar negeri dengan tidak melalui prosedur penempatan PMI yang benar.

Misalnya, dengan memalsukan dokumen dan memanipulasi data, mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI, tidak menggunakan visa kerja, dan melalui bantuan oknum ilegal baik kelompok maupun perorangan.

Perlu dicatat, PMI Non Prosedural sangat berisiko karena rentan terjadi tindak penipuan dan eksploitasi.

Selain itu, PMI Non Prosedural juga tidak terjamin keamanan dan perlindungannya oleh hukum di negara tempat bekerja.

PMI Non Prosedural sering kali digaji dengan sangat rendah bahkan ada yang tidak menerima upah. Mereka juga dibatasi hak-haknya.

Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berikut ini cara untuk menjadi PMI sesuai dengan prosedur:

Cari informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), atau kunjungi Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri/Pendaftaran Pencaker di laman https://jobsinfo.bp2mi.go.id/
Ikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
Ikut proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten/Kota
Menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota
Pastikan berdokumen lengkap
Pahami isi sebelum menandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI)
Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
Terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri
Setelah tiba di Negara Penempatan, melapor ke Perwakilan RI di negara penempatan
Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi PMI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara/Pelabuhan.

Itulah informasi terkait hak Pekerja Migran Indonesia sebelum Anda memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Merangkum Semua Peristiwa