Viral, Sopir Truk Dipalak Parkir Rp50 Ribu di Pasar Sukabumi

Viral, Sopir Truk Dipalak Parkir Rp50 Ribu di Pasar Sukabumi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana mengatakan bahwa kedua jukir tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan. 

Dia menerangkan, dua orang tersebut diketahui merupakan orang yang tertangkap kamera saat melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk tronton di Jalan Tipar, Citamiang, Kota Sukabumi minggu lalu.

“Kedua orang ini merupakan dua orang yang terlihat di dalam video diduga memungut parkir dan memberikan selembar kwitansi senilai Rp25 ribu kepada seorang sopir truk tronton yang tengah melakukan turun muat barang di salah satu area parkir toko,” kata Tatang dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Kepada polisi, kedua jukir tersebut mengakui perbuatannya yang telah melakukan pungli yang tidak sesuai dengan ketentuan tugas sebagai jukir.

“Kedua orang tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan pemungutan parkir tanpa karcis distribusi resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Terkait motif pungli itu, Tatang sebut masih melakukan penyelidikan serta melakukan pencarian terhadap sopir truk yang menjadi korban atas pungutan liar tersebut. Atas perbuatan yang dilakukan kedua Jukir tersebut, polisi melakukan pembinaan serta memberlakukan wajib lapor. 

“Terhadap kedua jukir tersebut kami melakukan pembinaan serta memberlakukan wajib lapor,” tutupnya.