Viral! Siswa SD di Buol Diduga Ditampar Wali Murid di Depan Guru

Viral! Siswa SD di Buol Diduga Ditampar Wali Murid di Depan Guru

Buol, Beritasatu.com —  Sebuah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SDN 12 Bokat, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.

Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik yang diunggah oleh akun Jufry Satya Fathan, terlihat seorang anak berseragam sekolah dasar menangis kesakitan setelah diduga ditampar oleh seorang pria yang disebut sebagai wali murid.

Peristiwa itu terjadi di dalam ruang kelas SDN 12 Bokat. Korban berinisial R (11) disebut tengah belajar ketika pelaku masuk ke kelas dan menamparnya di hadapan guru serta teman-teman sekelas.

Ayah korban, Kandar, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari perselisihan kecil antara anaknya dan cucu pelaku.

“Masalah anak-anak itu sebenarnya sudah diselesaikan oleh para guru. Namun suami dari nenek anak itu datang ke sekolah dan langsung menampar anak saya di depan kelas,” kata Kandar kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Kandar menegaskan dirinya telah melapor ke Polres Buol pada hari yang sama.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta pelaku diproses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, anaknya kini mengalami trauma berat dan enggan kembali ke sekolah setelah kejadian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 12 Bokat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Pihak kepolisian setempat juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai perkembangan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di lingkungan sekolah ini.

Kasus tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Buol, yang menilai tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah mencederai semangat perlindungan anak dan nilai-nilai pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, kasus dugaan penganiayaan itu ditangani aparat kepolisian, dan publik menantikan langkah tegas penegak hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di dunia pendidikan.