Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Seorang pria menjadi tersangka Pasal 80 ayat (1) perlindungan anak. Itu setelah pelaku mencubiti anaknya dan terekam kamera orang tak dikenal. Pasal itu tak main-main, ancaman pidananya penjara selama 3 tahun.
Kejadiannya berada di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Banyak yang mengumpatnya di media sosial. Sebab tampak di video, Pria tersebut tetap mencubit anaknya meski sudah berteriak-teriak, menangis minta ampun.
Dia diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah videonya viral.
Kasi Humas Polrestabes AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan Polrestabes Surabaya saat itu banyak mendapat pengaduan dari media sosial. Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
“Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah,” katanya.
Terungkap anak kecil itu adalah anak dari pelaku pencubitan. Usianya baru 3,5 tahun. Dia mengaku anaknya hiperaktif. Setiap menenangkan yaitu dengan mencubit.
Sedangkan, menurut pihak kepolisian cara pelaku mendidik sudah lumayan kelewatan. Oleh sebab itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak.
“Pasal 80 ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan,” sebut Rina.
Video viral Pria Cubit Anak Kecil hingga Menangis Minta Ampun di Surabaya (istimewa)
Sampai sekarang tidak terungkap siapa yang telah merekam video tersebut. Dari suara video, perekam adalah wanita yang saat itu sedang berada di dalam mobil.
Temuan polisi saat itu sebenarnya kondisi si perekam sangat memungkinkan menolong korban. Yaitu turun dari mobil menegur atau meminta bantuan sekuriti hotel.
Rina meminta masyarakat agar belajar dari kasus ini. Setiap melihat kejadian anak mengalami kekerasan anak jangan hanya sekedar direkam kemudian diviralkan. Sebaiknya juga melakukan tindakan.
“Yang kami minta itu kalau ada kejadian seperti itu ke anak jangan hanya sekedar diviralkan. Kita semua punya tanggung jawab yang sama terhadap anak. Enggak ada salahnya kita kalau melihat tetangga ataupun melihat siapapun yang menyakiti anak tegur aja. Dengan kita menegur, pasti tindakan kekerasan yang lebih parah bisa diantisipasi,” tandasnya.