FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus nenek yang ditolak membeli Roti’O karena harus menggunakan transaksi non-tunai mendapat perhatian luas masyarakat. Sejumlah pihak menyesalkan manajemen Roti’O karena menolak transaksi tunai.
Pasalnya, perusahaan Food and Beverage (FnB) yang menjual kudapan roti dan minuman mengaku hanya bisa menerima pembayaran secara non-tunai.
Atas viralnya kasys tersebut, Bank Indonesia (BI) bahkan harus ikut angkat suara atas kasus yang tengah menjadi sorotan luas masyarakat Indonesia itu.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima uang tunai dari konsumen yang hendak menyelesaikan transaksi.
Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Ramdan Denny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12).
“Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, BI juga memastikan bahwa penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. Disisi lain, BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal.
