Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Sukabumi merespons tegas isu ‘mencuri di tanah sendiri’ yang belakangan viral terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pemilik lahan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukabumi menegaskan bahwa narasi tersebut adalah kesalahpahaman hukum karena masalah utamanya bukan pada kepemilikan lahan. Melainkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyampaikan keprihatinan atas dampak serius yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, PETI juga sering diabaikan standar keselamatannya sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan korban jiwa. Oleh karena itu, DLH melarang keras segala bentuk penambangan tanpa izin.
Nunung menjelaskan, landasan hukum kegiatan pertambangan sangat jelas diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana izin usaha pertambangan wajib berasal dari Pemerintah Pusat (Pasal 35 ayat 1).
“Sedangkan Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tegasnya.
Selain itu, aktivitas ilegal ini juga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak lingkungan harus memiliki persetujuan lingkungan.
“Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” tambah dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393498/original/053067300_1761556653-145881.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)