Jakarta, Beritasatu.com – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmen dalam menyediakan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi ibu hamil dan janin yang dikandung. Hal ini diungkapkan setelah viral informasi terkait lahiran caesar tidak di-cover BPJS Kesehatan.
Dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta yang tengah mengandung berhak mendapatkan beragam layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan secara berkala (antenatal care), proses persalinan, hingga perawatan pascamelahirkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah informasi yang beredar terkait klaim bahwa layanan operasi caesar tidak ditanggung oleh JKN.
Ia menegaskan, seluruh pelayanan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, selama prosedur yang berlaku dijalankan dengan benar dan tindakan medis dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah.
“BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan melalui operasi sesar, selama tindakan tersebut direkomendasikan oleh dokter atas pertimbangan medis yang dapat membahayakan ibu maupun bayi. Beberapa kondisi yang termasuk dalam indikasi medis tersebut antara lain posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi janin dalam bahaya, serta risiko lain yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan,” jelasnya pada Minggu (6/4/2025).
Untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, Rizzky mengingatkan agar peserta JKN memastikan keaktifannya dan tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu, penting pula memastikan status keanggotaan ibu hamil telah tercatat sebagai peserta mandiri, bukan sebagai tanggungan dari kartu keluarga sebelumnya.
“Pemeriksaan kehamilan dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ditemukan kondisi medis tertentu yang memerlukan tindakan lanjutan, maka peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” ujarnya.
Namun, dalam keadaan gawat darurat, peserta tetap dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa perlu membawa surat rujukan terlebih dahulu.
Selain proses lahiran caesar, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan pascapersalinan, termasuk pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, imunisasi dasar, hingga pemantauan tumbuh kembang anak.
“Dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan mengikuti prosedur yang berlaku, ibu hamil dapat memperoleh layanan kesehatan secara maksimal serta menjalani masa persalinan dengan rasa tenang dan aman,” tuturnya.
Karena itu, Rizzky mengajak seluruh peserta JKN yang sedang hamil untuk rutin memeriksakan kehamilannya dan memanfaatkan fasilitas kesehatan, khususnya lahiran sesar dengan BPJS Kesehatan demi menjaga kesehatan ibu dan buah hati.
Lahiran caesar dengan BPJS Kesehatan jadi sorotan setelah sejumlah warganet menyuarakan keluhan di media sosial. Hal itu karena ada kebijakan terbaru yang diterapkan mulai 1 April 2025. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah ketentuan bahwa operasi caesar tidak akan dibiayai oleh BPJS apabila ibu hamil tidak pernah melakukan pemeriksaan kehamilan menggunakan layanan BPJS selama masa kehamilan.
Salah seorang pengguna media sosial membagikan pengalamannya yang gagal memanfaatkan BPJS untuk persalinan caesar karena selama masa kehamilannya, ia tidak pernah menjalani pemeriksaan dengan fasilitas yang terhubung dengan BPJS.
“Operasi SC (caesar) tidak dijamin BPJS kalau selama hamil enggak pernah periksa pakai BPJS. Ini kebijakan baru mulai 1 April, khususnya buat para ibu yang akan menjalani SC,” tulisnya dalam unggahan yang kemudian menjadi viral pada Jumat (4/4/2025).
Kebijakan ini langsung memicu beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para ibu hamil dan tenaga medis. Banyak yang menekankan pentingnya memanfaatkan BPJS sejak awal masa kehamilan sebagai langkah pencegahan agar tidak terkendala saat proses persalinan nanti, baik untuk persalinan normal maupun caesar.
“Untuk para bumil, jangan lupa rutin kontrol kehamilan pakai BPJS ya. Ini penting banget supaya nanti tetap bisa klaim biaya persalinan, apalagi kalau harus SC yang biayanya cukup besar,” tulis seorang netizen sebagai bentuk pengingat bagi calon ibu lainnya.
Dengan adanya perubahan aturan ini, penting bagi para peserta JKN untuk memahami prosedur yang berlaku agar tetap dapat menikmati manfaat penuh layanan kesehatan, termasuk lahiran caesar BPJS Kesehatan.