Viral Keluarga Pasien RSUD Sekayu Marah-Marah Paksa Dokter Buka Masker, Ini 6 Faktanya

Viral Keluarga Pasien RSUD Sekayu Marah-Marah Paksa Dokter Buka Masker, Ini 6 Faktanya

 

Liputan6.com, Palembang – Video seorang dokter dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu belakangan diketahui terjadi di RSUD Sekayu Palembang. Dalam potongan video itu terlihat keluarga pasien dengan emosi memaksa dr Syahpri Putra Wangsa, seorang dokter di rumah sakit tersebut, untuk membuka maskernya di hadapan pasien yang tengah terbaring.

Peristiwa itu terjadi di ruang rawat inap di RSUD Sekayu, pada Selasa (12/8/2025).

Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya? Berikut 6 fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Aksi Pemaksaan

Saat dokter Syahpri sedang memeriksa pasiennya, keluarga pasien yang berada di ruangan yang sama, meminta dokter melepas masker dengan nada emosi. Namun permintaan tersebut ditolak oleh dokter Syahpri, karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.

Tiba-tiba, salah satu anggota keluarga pasien mendekati dan memegang bagian belakang leher dokter sembari memaksa melepaskan masker dokter, dan akhirnya masker di mulut dokter terlepas.

2. Emosi Lihat Kondisi Pasien

Dengan nada tinggi juga mempertanyakan identitas dokter serta meminta penjelasan kondisi pasien, yang disebut adalah ibu dari keluarga pasien tersebut.

“Ibu saya ini setiap hari disuruh tunggu dahak, dikit-dikit tunggu dahak. Hasil rontgen dia bilang, hasil rontgen, kita sewa ruangan VIV ini untuk pelayanan,” ucap pria tersebut sembari merekam sang dokter.

Walau dokter Syahpri sudah menjelaskan ke seluruh keluarga pasien, namun salah satu anggota keluarga pasien masih emosi dan meminta dokter bisa menangani ibunya dengan cepat.

“Pelayanan yang bagus, kamu ngerti nggak, pelayanan yang layak, bukan sekadar nyuruh nunggu. Kita nggak mau pakai BPJS, nggak mau dimain-mainkan seperti kamu ini ya, kamu paham ya. Kau bilang ini ruangan VVIP, paling layak. Buka masker, kau belum tahu kita ya,” ujarnya.