Viral Kejar-kejaran Polisi vs Sopir Mabuk di Paser Selama 30 Menit

Viral Kejar-kejaran Polisi vs Sopir Mabuk di Paser Selama 30 Menit

Paser, Beritasatu.com – Aksi kejar-kejaran antara mobil patroli polisi dan sebuah mobil Grandmax putih di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, viral di media sosial. Pengemudi mobil tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melarikan diri dari kejaran polisi.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Alun-alun Tugu Jam, kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada Minggu (13/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Aksi dramatis tersebut sempat terekam kamera amatir warga dan menyebar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil van putih dikejar dua unit mobil patroli milik Satlantas Polres Paser. Mobil tersebut melaju kencang dan membahayakan pengguna jalan lain.

Peristiwa bermula saat pelaku berinisial AA (16) tengah berkumpul bersama sejumlah temannya. Ketika melihat mobil patroli polisi mendekat, AA yang panik langsung melarikan diri menggunakan mobil van putih milik orang tuanya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran karena pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Saat aksi kejar-kejaran berlangsung, mobil Grandmax putih tersebut sempat menabrak mobil patroli polisi dan nyaris membahayakan masyarakat sekitar.

Meski sempat dikepung dua unit mobil patroli di kawasan Alun-alun Tugu Jam, pelaku berhasil meloloskan diri. Aksi kejar-kejaran layaknya adegan film laga itu pun menjadi viral di media sosial.

Setelah hampir 30 menit dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Paser untuk dimintai keterangan.

Di hadapan petugas, AA mengakui saat kejadian dirinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan saya karena saat itu berada di bawah pengaruh minuman alkohol,” ujar AA di Mapolres Paser, Senin (15/12/2025), didampingi kedua orang tuanya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan AA mengemudikan mobil tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seusai menjalani pembinaan, pelaku kemudian dikembalikan kepada orang tuanya. Polisi meminta pihak keluarga agar lebih ketat mengawasi aktivitas anaknya guna mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, mobil patroli Satlantas Polres Paser yang ditabrak pelaku mengalami kerusakan ringan pada bagian bemper depan dan pintu samping. Kerugian materi ditaksir mencapai jutaan rupiah.