Hendra menceritakan, harmoni mulai pecah ketika jalan perusahaan dibuka. Hutan ditebang, bukit digunduli, dan lahan-lahan ulayat beralih fungsi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Pembukaan hutan dalam skala luas ini menyebabkan tanah kehilangan kemampuan menyerap air, membuat aliran permukaan (run-off) meningkat drastis.
“Mesin berat menggantikan tenaga manusia; suara burung berganti dengan deru ekskavator,” tambahnya.
Kondisi in mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin ruang hidup masyarakat. Kebijakan tata ruang yang tidak berpihak pada rakyat kecil, lemahnya pengawasan, serta izin yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan telah menghasilkan konsekuensi yang kini harus ditanggung masyarakat berupa banjir dan longsor setiap musim hujan tiba.
“Kerusakan ekosistem Batang Toru bukan hanya kerusakan ekologis, tetapi kerusakan sosial. Kemandirian ekonomi terganggu karena masyarakat berubah dari pemilik lahan menjadi buruh di tanah sendiri,” tegas Hendra.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426364/original/002701700_1764303061-kondisi_sungai_batang_toru.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)