Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Viral Kades di Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Ade Endang: Bersifat Imbauan Boleh Diabaikan – Halaman all

Viral Kades di Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Ade Endang: Bersifat Imbauan Boleh Diabaikan – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Sebuah proposal anggaran dana yang diedarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta ke pengusaha menjadi viral di media sosial.

Dalam surat edaran bernomor 100/111/2025 itu tertulis kop Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Klapanunggal, Desa Klapanunggal.

Meski tanpa stempel, surat edaran berisi tiga lembar tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin pada 12 Maret 2025.

Di halaman lain, nama susunan panitia terpampang untuk menggelar acara halal bihalal di Kantor Desa Klapanunggal yang digelar pada 21 Maret 2025. 

Sementara itu, yang menjadi sorotan dalam surat edaran tersebut yakni nominal yang diajukan terbilang besar.

Nominal itu rencananya akan berwujud bingkisan, THR, kain sarung, dan konsumsi dengan jumlah 200 paket sebesar Rp155 juta.

Lalu, sisanya untuk membayar jasa penceramah, pembaca Alquran, menyewa pengeras suara, dan biaya tak terduga.

Surat edaran ini kemudian menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info pada Sabtu (29/3/2025).

Kades minta maaf

Setelah surat edarannya viral, Ade Endang Saripudin langsung membuat video klarifikasi.

Dia meminta maaf atas kegaduhan yang dia perbuat menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” ujar Ade.

Ade Endang Saripudin menjelaskan jika surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa.

Kendati demikian ia pun mengaku akan menarik kembali surat edaran tersebut.

“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut,” ungkapnya.

Pemkab tindak tegas

Menanggapi kegaduhan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika angkat bicara.

Ajat mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah dalam menindaklanjuti surat edaran yang mencoreng nama Pemkab Bogor tersebut.

“Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Padahal, Ajat pun menegaskan, Pemkab Bogor telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan permintaan THR.

Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025.

Namun, rupanya kasus serupa masih terulang di Desa Klapanunggal.

“Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR,” pungkas Ajat.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kades Klapanuggal Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Sekda Minta Inspektorat Turun Tangan. 

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Merangkum Semua Peristiwa