Dalam video klarifikasinya, Nuriyansah juga menyatakan bahwa aksi mereka adalah bentuk kekhilafan dan tidak akan diulangi.
Dia berjanji bersama komunitas otomotif Debgank Lampung untuk lebih tertib dalam berlalu lintas ke depannya.
“Kami menyadari perbuatan kami telah membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami berjanji untuk tidak mengulanginya dan akan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ucap dia.
Tak hanya Nuriyansah, polisi juga menindak pengemudi mobil Pajero dalam video tersebut. Dia adalah I Gede Arke Enda Pratama, yang diberikan sanksi tilang maksimal karena membiarkan penumpang berjoget di atas mobil saat kendaraan melaju.
Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, pengemudi melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut melarang pengemudi berkendara dengan cara yang tidak wajar atau melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 750 ribu,” tegas AKBP Indra.
Polda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya komunitas otomotif, agar tidak melakukan aksi-aksi berbahaya demi konten media sosial dan selalu menjaga keselamatan berlalu lintas.
“Berkendaralah sesuai dengan peraturan yang ada, berkomunitas yang sehat. Jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutup dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284196/original/084543600_1752586119-Screenshot_20250715_201151_Gallery.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)