Lampung Utara, Beritasatu.com – Kasus istri sah melabrak pelakor viral di media sosial. Seorang wanita inisial DE (31) bersama temannya NL menganiaya cewek berinisial WU (24) diduga selingkuhan suaminya itu, hingga melumuri kemaluannya dengan cabai yang sudah digiling.
Peristiwa istri sah labrak pelakor itu terjadi di sebuah rumah di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelakunya DE dan NL, warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah WU karena ia diduga telah berselingkuh dengan suami DE. Kemudian terjadi cekcok di antara mereka.
Dalam rekaman video yang viral terlihat, pelaku sempat duduk di atas tubuh korban lalu memukul bagian kepala dan tubuhnya. Sementara itu, pelaku lainnya terlihat menendang korban.
Korban tampak tidak berdaya karena salah seorang pelaku menduduki badan korban. Korban dianiaya karena dituding telah selingkuh dengan suami salah satu pelaku.
Mirisnya, aksi penganiayaan yang dilakukan kedua wanita ini disaksikan anak korban. Dalam rekaman video terdengar suara jeritan dan tangisan anak korban melihat sang ibunda dianiaya oleh kedua pelaku.
Selain memukul, pelaku juga berupaya membuka celana dalam korban. Setelah celana dalam korban terlepas, salah satu pelaku melumuri kemaluan korban dengan bubuk cabai yang telah digiling.
Akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, karena mengalami luka memar di tubuhnya dan di area kemaluannya.
Kasus istri sah labrak pelakor itu sudah ditangani oleh Polres Lampung Utara. Kedua pelaku melarikan diri ke luar Lampung setelah kejadian. Namun, setelah dua pekan kabur, pelaku DE menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (15/12/2024).
Di hadapan penyidikan, DE mengaku menganiaya WU hingga melumuri kemaluannya dengan cabai karena kesal dia telah merebut suaminya.
“Setelah berselingkuh dengan dia (WU) sudah delapan bulan ini suami saya tidak memberi nafkah untuk dan dua anaknya,” kata DE di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Senin (16/12/2024).
“Saya menyesal dan minta maaf atas kejadian tersebut,” ucap DE.
Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, polisi masih mengejar pelaku lain.
“Jumlah pelaku saat ini masih dalam penyelidikan karena dari informasi yang kami dapatkan pelaku yang terlibat lebih dari dua orang,” kata Ipda Darwis di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).
Ipda Darwis menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendalami motif dari para pelaku menganiaya korban sehingga perlu adanya penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus karena suami dari pelaku berhubungan dengan korban,” ujar Ipda Darwis.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku DE saat ini ditahan di Polres Lampung Utara. Akibat perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 170 atau 351 KUHP tentang pengeroyokan. Istri sah yang labrak pelakor itu terancam hukuman 5 tahun penjara.