Penggunaan sprinkler untuk sejumlah bangunan seperti gedung bertingkat tinggi, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, pabrik, hingga gudang biasanya wajib untuk menggunakan atau memiliki sprinkler.
Hal tersebut bahkan diatur dalam peraturan keselamatan kebakaran khususnya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Melalui peraturan tersebut mengatur tentang bangunan dengan risiko kebakaran tinggi atau luas tertentu wajib untuk memiliki sistem pemadam kebakaran otomatis termasuk penggunaan sprinkler.
Maka dari itu, tidak jarang ketika mengunjungi hotel, pusat perbelanjaan, hingga rumah sakit kita bisa melihat sprinkler yang tersedia untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi dampak kebakaran semakin besar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4560312/original/033864800_1693572376-vojtech-bruzek-Yrxr3bsPdS0-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)