Viral Ibu di Karimun Kepri Seret Siswi SMA soal Perselingkuhan, Polisi Tahan 2 Pelaku Regional 6 September 2025

Viral Ibu di Karimun Kepri Seret Siswi SMA soal Perselingkuhan, Polisi Tahan 2 Pelaku
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

Viral Ibu di Karimun Kepri Seret Siswi SMA soal Perselingkuhan, Polisi Tahan 2 Pelaku
Tim Redaksi
KARIMUN, KOMPAS.com
– Seorang ibu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berinisial RH (44) viral setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang siswi SMA.
Hal ini diketahui dari sebuah video pendek yang viral di berbagai akun media sosial sejak Jumat (5/9/2025) lalu.
Aksi penganiayaan ini awalnya diketahui dari postingan berbagai akun Instagram di Kepulauan Riau.
Dalam video berdurasi empat menit ini, seorang ibu yang mengenakan baju berwarna kuning tampak menyeret seorang remaja putri dengan menarik rambutnya.
Dalam keterangan video, pengirim menerangkan bahwa peristiwa ini terkait perselingkuhan antara menantu ibu tersebut dengan remaja putri yang belakangan diketahui merupakan siswi salah satu SMA di Kabupaten Karimun.
Pengirim video juga menyertakan keterangan bahwa dalam peristiwa ini, remaja putri tersebut dianiaya setelah didatangi oleh lima orang dewasa, yang diketahui merupakan keluarga pelaku.
Dalam video tersebut, korban sempat meminta maaf kepada pelaku.

Minta tolong apa, dikau besayang-sayang dengan laki orang
,” ujar pelaku sambil menyeret korban dalam video tersebut.
Pelaku menyeret korban hingga ke arah pekarangan dan menjambak rambut korban.

Kau mau lapor polisi
,” kata pelaku dalam rekaman video tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi.
Kini pelaku berinisial RH (44) dan SN (26) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sudah kami amankan, ada dua orang, yakni RH (44) dan SN (26). Sekarang sudah ditahan. Ini masuk dalam kasus pengeroyokan,” jelasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025) malam.
Robby menyebutkan penganiayaan itu terjadi pada Kamis sore lalu.
Korban saat didatangi tengah berada seorang diri dan pelaku datang dengan didampingi kerabatnya yang telah dimintai keterangan.
Keluarga korban yang mengetahui penganiayaan tersebut dan viralnya video tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Moro.
Robby mengungkapkan, dari pemeriksaan, pelaku RH dan SN mengaku kesal dengan korban.
Korban diduga berselingkuh dengan menantu mereka.
Atas perbuatannya, RH dan SN dijerat dengan pasal pengeroyokan juncto Pasal Perlindungan Anak.
Keduanya diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Kejadian Kamis pukul 15.30 WIB. Saat itu korban didatangi pelaku dan dianiaya keduanya. Jadi, pelaku RH mengaku sakit hati karena suami dari anaknya diduga selingkuh dengan korban,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.