TRIBUNJATENG.COM – Viral perbedaan nominal pajak di aplikasi dan kantor samsat membuat resah warga.
Komentar itu tidak hanya dikeluhkan satu orang, tetapi banyak orang.
Perbedaan nominal pajak itu terjadi di Bapenda Sulawesi Selatan dengan Samsat Takalar, Sulawesi Selatan.
Dalam postingan misalnya akun Facebook Indra, Selasa (10/11/2024), ia mempertanyakan besaran pajak angkutan umum di Samsat hampir dua kali lipat dari yang tertera di aplikasi Bapenda.
Ia mengaku membayar pajak Rp1,075 juta di Samsat Takalar.
Sementara pada aplikasi Bapenda Sulsel, pajak yang harus dibayarkan tertera Rp535 ribu
“Kami membayar pajak kendaraan mobil pete-pete di Samsat Takalar, awalnya kami menyetor STNK untuk pengecekan pajak, kemudian dimintaki 825 rb, dikasih lah uang dengan nominal tersebut, kemudian selang beberapa menit dia bilang tambah lagi 250rb jadi total semua 1.075.000,” tulis Indra dalam postingannya.
Indra juga mengungkapkan, bukan pertama kalinya dia mengalami hal seperti ini.
Ada pula curhatan netizen dan warga lain yang menyebut di aplikasi tertera dirinya diminta membayar senilai Rp 7,2 juta, tetapi ketika dibayarkan ke kantor Samsat Takalar nominal berubah jadi Rp 9 juta.
“Saya jg pernah mnta org pajak ksuruh cekk stnkku berapami kubayar na 9.000.000 padahal di aplikasi 7.000.000 jiii lgsng kukirimkan ss di bapenda lngsg na blang ouh iya salah hitungkaa itu di atasna ini cocok” tulis akun @szya_leosa
Kejadian serupa juga pernah terjadi saat membayar pajak motor NMAX sebelumnya.
“Di aplikasi, jumlah pajak tertera sekitar Rp350.000, tetapi saya dimintai sekitar Rp450.000 di kantor,” sambung Indra dalam postingannya.
Postingan Indra telah dibagikan 23 kali dan mendapat 75 komentar.
Sejumlah warganet juga mengeluhkan kondisi serupa.
“Saya juga baru-baru sudah bayar pajak. Di aplikasi 500 rb. Tapi saya disuruh bayar Rp535 ribu. Saya sodorkanmi uang 535 terus saya bilang kenapa beda dengan yang di aplikasi, di aplikasi cuma 500. Nah di situ langsung na kasih kembali yang 35 nya,” tulis akun Yanti Alfath.
“Saya setiap mau bayar pajak ku cek dulu di aplikasi, pas sampe kesana nabilang 250 baru 220 ji yang harusnya kubayar. Langsung lalo ku kasih liat screenshot di Bapenda. Tidak bisa mi mengelak, nabilang ih salah cek ka ternyata, atau biasa nabilang ku cek ulang dlu ka jelek jaringan,” tulis akun Haslinda.
“Pengalaman di aplikasi 350 rb sampai Samsat diminta ki 400 rb, tapi saya kasih liat yang di aplikasi dan ngotot bilang saya cuman bawa uang segitu karna di aplikasi cuman 350 rb, tiba-tiba di bagian admin langsung bilang oh iya segitu mo pale kita bayar,” kata akun Syachruni Bachtiar.
“Saya juga baru kemarin lalu bayar pajak di Samsat Takalar, di aplikasi yang seharusnya kubayar Itu 1,4 juta lebih, malah disuruh bayar 1,7 juta lebih,” kata akun Satria Syahrir.
Sejumlah netizen juga menyarankan untuk tidak membayar di Samsat Takalar.
“Lebih baik bayar di samsat keliling, di bayar sesuai aplikasi. Saya selama ada samsat keliling tidak pernah lagi ke kantor. Karna sebelum ke samsat saya cek di aplikasi dulu. Ternyata sama dibayar di aplikasi jadi tetap setia di samsat keliling dan tidak lama antri,” tulis akun Nayla Syifa.
“Itulah makanya saya malas bayar pajak di Samsat Takalar, lebih baik di Samsat keliling,” tulis akun Andi Prayoga.
Menanggapi hal viral tersebut, akhirnya Kepala Unit Pendapatan Wilayah Takalar Bapenda Sulsel Wahyuni Amir menanggapi postingan viral di media sosial Facebook.
Seorang pengguna FB, Indra mengeluhkan jumlah nominal pajak kendaraan yang harus dibayar tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi Bapenda Sulsel.
Dalam postingan tersebut, Indra mengatakan dia membayar Rp1.075.000 padahal di aplikasi Bapenda Sulsel hanya Rp 535.000.
Dalam penjelasannya, Wahyuni mengatakan perbedaan nominal pajak Indra tersebut disebabkan, kendaraan yang bersangkutan tidak sesuai persyaratan untuk angkutan umum.
“Salah satu persyaratannya yang tidak dipenuhi yaitu berada di bawah naungan perusahaan atau koperasi,” katanya.
Sehingga, kata Wahyuni, di sistem otomatis terbayar dengan nominal pajak plat hitam, bukan plat kuning.
Selain itu, kata Wahyuni, nominal pajaknya juga bertambah karna statusnya sebagai kepemilikan kedua.
“Kena pajak progres dua,” katanya, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunTimur.com, Jumat (13/12/2024).
Wahyuni menambahkan, bahwa pihaknya juga telah dipanggil oleh Kasi Propam Polres Takalar untuk dimintai klarifikasi terkait hal ini.
“Kami tadi telah dipanggil Kasi Propam Polres Takalar bersama dengan wajib pajak bersangkutan, dan semuanya diclearkan. Kami memberi penjelasan terkait penambahan nominal pajak tersebut,” katanya. (*)