Liputan6.com, Jakarta Seorang anak berinisial MDAN (8) diculik saat pulang dari sekolah di Pasar 3 Barat, Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tiba-tiba korban didatangi oleh dua wanita tidak dikenal, yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.
“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (1/8).
Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian.
Penyelidikan intensif dilakukan, dipimpin Ipda Asun Simanjuntak, kemudian Kasat Reskrim bersama Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut dipimpin AKP AR Riza, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan Iptu Hamzar Nodi, tiba di lokasi membantu penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat dari ibu korban.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Sedangkan para pelaku penculikan ditangkap. Video penculikan sempat beredar di media sosial hingga viral.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dan memberikan identitas 2 pelaku lainnya, Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang juga berhasil ditangkap di rumah masing-masing.
“Berkat kerja sama yang solid, kami menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pukul 00.10 WIB,” ungkap Riffi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302720/original/037994600_1754033581-WhatsApp_Image_2025-08-01_at_11.53.26.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)