Liputan6.com, Garut – Viral aksi sweeping salah satu ormas Islam di Garut, Jawa Barat, yang membubarkan para pengunjung di sebuah warung saat Ramadan, langsung mendapatkan tanggapan resmi Pemerintah Daerah (Pemda) Garut.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan aksi main hakim tidak diperbolehkan, terlebih upaya penindakan merupakan kewenangan pemda Garut.
“Jadi intinya adalah bahwa kita sebagai warga muslim dan juga warga negara Indonesia memahami bahwa kita memiliki posisi saling menghormati dan saling menghargai,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum datangnya bulan suci Ramadan 1446H/2025, Pemda Garut telah mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang disusun bersama organisasi kemasyarakatan Islam.
“Mereka juga ikut menyusun. Ini bukan hanya tahun ini, tetapi dari beberapa tahun sebelumnya kami belajar bahwa ada hal-hal yang harus disiapkan sejak awal,” kata dia.
Walhasil, Ia menyayangkan hadirnya aksi sepihak yang dilakukan anggota dari ormas tersebut, sehingga akhirnya mematik ragam komentar masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kami akan lebih masif menyampaikan informasi kepada masyarakat karena wilayah Garut sangat luas,” ujarnya.
Untuk menjaga kodusifitas, Syakur mengimbau masyarakat untuk menjaga toleransi, termasuk menjaga sikap toleransi bagi mereka yang tidak melaksanakan puasa Ramadan.
“Karena tadi musafir boleh merokok ya jangan merokok di depan umum lah, sembunyi lah, dan itu juga mengingatkan kalaupun mengingatkan itu kita sudah memiliki petugas yang memiliki kewenangan itu,” ujar dia berharap.
Heboh Bupati Sebut Banyumas Zona Oranye dan Longgarkan Kegiatan Masyarakat, Ini Klarifikasi Husein
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5156327/original/047992500_1741448787-IMG-20250308-WA0390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)