Bandar Lampung, Beritasatu.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Baga Vagabond membuat heboh warga Lampung, setelah aksinya menyelinap dan menumpang secara ilegal kereta api (KA) batubara rangkaian panjang (Babaranjang) dari Lampung menuju Sumatera Selatan bule Rusia itu viral di media sosial (medsos).
Aksi tersebut diabadikan dalam kanal YouTube miliknya Vaga Vagabond, yang menayangkan perjalanannya menyusuri Sumatera dengan menaiki kereta barang milik PT KAI.
Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik itu, Baga menceritakan awal perjalanannya dari Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak–Bakauheni.
Setelah tiba di Bakauheni, Lampung Selatan, ia melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung dan mengunjungi Stasiun UPT Depo Gerbong Tarahan di Kecamatan Panjang. Di lokasi tersebut, bule tersebut terekam mengikuti petugas kereta api, lalu tanpa izin menyelinap masuk ke gerbong kosong Babaranjang.
Perjalanan ilegalnya pun dimulai dari Depo Tarahan. Selama menumpang kereta barang tersebut, bule Rusia tersebut merekam pemandangan sepanjang perjalanan, termasuk suasana pemukiman di pinggir rel dan aktivitas stasiun yang ia lewati.
Kereta sempat berhenti di beberapa titik dan berpapasan dengan rangkaian lain, tetapi bule Rusia ini tetap bertahan hingga kereta mencapai wilayah Sumatera Selatan.
Setelah video tersebut viral, pihak PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Lampung menyayangkan tindakan ilegal WNA tersebut dan menyatakan akan segera melakukan investigasi.
“Kami sangat menyesalkan tindakan WNA asal Rusia tersebut yang diduga terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024. KA Babaranjang adalah kereta barang yang tidak diperuntukkan bagi penumpang,” ujar Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, Senin (14/4/2025).
Menurut Zaki, video yang tayang pada 11 April 2025 itu menjadi perhatian publik dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan internal. “Jika terbukti ada kelalaian dari pihak kami, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan bule atau WNA asal Rusia tersebut tidak hanya melanggar aturan keselamatan perkeretaapian, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan operasional kereta api secara umum.
“Aksi ini melanggar ketentuan dalam Pasal 183 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, pihak KAI kini telah meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak imigrasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami tidak ingin konten ini justru menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk melakukan hal serupa yang melanggar hukum,” tutup Zaki.
PT KAI Divre IV juga mengimbau masyarakat, termasuk WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, untuk senantiasa mematuhi peraturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama agar kejadian dilakukan oleh bule Rusia yang menaiki KA Babaranjang tersebut tidak terulang lagi.