Viral Acara Om Romansa di Pantai Kartini Jepara Diduga Jual Miras, Ini Penjelasan Pihak Terkait

Viral Acara Om Romansa di Pantai Kartini Jepara Diduga Jual Miras, Ini Penjelasan Pihak Terkait

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Beredarnya video dan foto acara Orkes Melayu (OM) Romansa yang digelar di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, dalam waktu dekat ini mendapatkan tanggapan dari masyarakat hingga viral di media sosial.

Video berdurasi 25 detik yang beredar diterima Tribunjateng, memperlihatkan lima orang sales promotion girl (SPG) bergaya dan berfoto dengan berbagai kemasan satu di antara merek miras menyebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial lainnya. 

Tak hanya itu, pintu masuk lokasi acara yang berada di Lapangan Pantai Kartini Jepara juga nampak jelas nama merek miras.

Dalam video tersebut menuai dugaan masyarakat adanya penjualan minuman keras (miras) oleh pihak sponsor di acara yang dilaksanakan pada Sabtu 4 Februari 2025.

Menurut masyarakat acara tersebut bertentangan dengan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol.

Setelah Tribunjateng mencari informasi, ternyata video dan foto tersebut diambil dalam Parade All Star Muria Raya yang menampilkan OM Romansa di lapangan Pantai Kartini.

Dalam leaflet yang disebar, kegiatan tersebut disponsori oleh satu di antara merek minum keras dan satu di antara cafe kerap menyelenggarakan acara Orkes di Kabupaten Jepara.

Saat di konfirmasi oleh Tribunjateng kepada Polres Jepara, ternyata acara itu sudah mendapatkan ijin dari kepolisian dan sewa tempat secara resmi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Dwi Prayitno menyampaikan bahwa baru mengetahui viralnya foto dan video tersebut.

Menurutnya, Polres Jepara telah melakukan prosedur perizinan sesuai aturan. 

Bahkan, saat mengajukan izin, penyelenggara atau EO sudah diwanti-wanti agar menyeterilkan lokasi pertunjukkan dari miras.

“Bahkan petugas kami pasti operasi miras sebelum dangdut dimulai,” kata Kasi Humas Polres Jepara kepada Tribunjateng, Rabu (6/2/2025).

Terkait dengan adanya SPG, Iptu Dwi mengaku pihak tidak diketahui oleh petugas kepolisian yang bertugas, lantaran sebelum acara pihaknya sudah melakukan patroli maupun pemeriksaan.

“Iya (kecolongan) ini,” ucapnya.

Dia menegaskan jika Kapolres sangat konsen memerangi miras.

Setiap pekan juga selalu dilakukan razia miras oleh tim Siraju Polres Jepara.

Di sisi lain, Kepala Disparbud Jepara Moh Eko Udiyyono memastikan dinasnya termasuk pengelola Pantai Kartini tidak mengetahui jika ada penjualan miras di lokasi acara. 

“Kami tidak tahu itu. Kami hanya menerima sewa tempat untuk acara Romansa,” ucap Eko.

Dia menjelaskan dari kegiatan itu, Pemkab Jepara menerima retribusi sebesar Rp 8 juta.

Namun terkait perizinan bukan di wilayah dinasnya.

“Kami kalau tahu ada sponsor miras juga pasti tidak kami izinkan sewa,” ungkapnya.

Sementara itu, satu di antara penyelenggara, Rokhim mengatakan, dari awal memang menerima sponsor kegiatan dari perusahaan miras.

Namun Rokhim memastikan tidak ada aktivitas penjualan miras oleh penyelenggara di even tersebut. 

“Memang ada yang memegang miras di sana. Tapi bukan berjualan. Hanya untuk kepentingan foto dan video,” ujarnya.

Ia tidak menampik jika masih ada penjualan miras di dalam lokasi acara. 

Namun, ia mengaku jika itu dilakukan pedagang dari luar yang mencuri start masuk sebelum ada pemeriksaan.

Pedagang itu juga bukan bagian dari penyelenggara atau pihak sponsor.

“Kami sudah ada cheking periksa badan untuk memastikan tidak ada miras masuk, tapi itu bisa jadi masuknya sebelum gate dibuka. Tempat itu sebelum gate dibuka jam 5 sore kan dijaga oleh Petugas Pantai Kartini,” ungkapnya. 

Menurutnya, peristiwa ini menjadi pembelajaran. 

Ia memastikan even selanjutnya tidak akan menggunakan sponsor miras. (Ito)