Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan memberlakukan tarif impor sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Besaran tarif tersebut tercantum dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Kamis (31/7/2025) waktu setempat,
Selengkapnya dalam program Manufacture Check CNBC Indonesia, Senin (04/08/2025).
