Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sidang vonis Hasto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Jumat (25/7) sore.
