Video Syur Diduga Dea Onlyfans dan Pria Bule Gegerkan Jagat Medsos

Video Syur Diduga Dea Onlyfans dan Pria Bule Gegerkan Jagat Medsos

Jakarta, Beritasatu.com – Dunia jagat maya kembali digemparkan dengan beredarnya video syur yang diduga menampilkan Gusti Atyu Dewanti, atau yang lebih dikenal dengan Dea Onlyfans, bersama seorang pria bule. Video ini tersebar luas di berbagai platform media sosial, khususnya X (dahulu Twitter).

Video syur yang diduga Dea Onlyfans ini pertama kali disebarkan oleh akun X @milffamily06. Dalam video tersebut, pria bule yang bersamanya diidentifikasi sebagai bintang dewasa asal Tunisia, Youssef Khelil alias Ozuottag.

Terlihat dalam rekaman, Dea Onlyfans dan Youssef Khelil berada dalam keadaan sadar saat melakukan aksi tersebut. Bahkan, keduanya sempat terekam melakukan pembicaraan singkat.

“I can do my best, okay not bad and I can manage all,” ucap pria tersebut dalam video, seperti dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Sebelum video ini viral, Dea Onlyfans dan Youssef Khelil sempat mengunggah momen kebersamaan mereka di akun Instagram masing-masing. Penelusuran menunjukkan bahwa pertemuan keduanya sudah intens sejak Mei 2025.

Akun X Dea Onlyfans Ditahan

Menyusul beredarnya video tersebut, akun X milik Dea Onlyfans, @greisaidz, tidak bisa lagi diakses. Akun tersebut diduga terkena pelanggaran dari X, yang ditunjukkan dengan notifikasi “Akun ditahan. @gresaidz has been withheld in ID in response to a legal demand.”

Hingga berita ini diturunkan, tim Beritasatu.com telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk dimintai keterangan. Namun, Kombes Pol Ade Ary Indradi belum memberikan jawaban terkait video syur yang diduga melibatkan Dea Onlyfans ini. Dea Onlyfans sendiri juga belum buka suara mengenai beredarnya video tersebut.

Dea Onlyfans Pernah Terjerat Kasus Serupa

Sebagai informasi, Dea Onlyfans bukanlah nama baru dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Ia pernah tersandung kasus serupa terkait platform Onlyfans pada Maret 2022.

Saat itu, Dea Onlyfans ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia kemudian divonis hukuman penjara 10 bulan, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan dinyatakan bebas murni pada September 2023.