Jakarta, CNBC Indonesia- Kampanye gaya hidup superhemat atau frugal living menggema di tengah rencana pemerintah merealisasikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Wakil Direktur INDEF, Eko Listiyanto mengungkapkan adanya dampak negatif penerapan PPN 12% di 2025 terhadap daya beli masyarakat. Dimana kenaikan PPN saat daya beli bermasalah bisa menekan laju konsumsi rumah tangga hingga 0,26%.
Saat ini, tanpa kenaikan PPN, konsumsi rumah tangga sudah lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi RI, oleh karena itu INDEF menyarankan penundanaan PPN 12% di 2025. Di sisi lain INDEF menyoroti rencana Tax Amnesty Jilid III yang kontraproduktif dengan PPN 12% mengingat orang-orang kaya diberi pengampunan pajak sementara masyarakat bawah dihantam dengan kenaikan pajak
Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Ketua Dewan Pertimbangan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Suryani Motik dan Wakil Direktur INDEF, Eko Listiyanto dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Senin, 25/11/2024)