Jakarta, CNBC Indonesia – angin segar bagi yang berencana membeli rumah pertama. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah sebesar 100% akan diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Selasa (14/10/2025).
