Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengatur penggerakan angkutan barang dan orang di pelabuhan penyeberangan selama libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Surat Keputusan Bersama (SKB) telah diterbitkan terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2024).