Jakarta, CNBC Indonesia – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Namun, sejumlah kelompok barang dan jasa akan dikecualikan. Lantas seperti apa pelaksanaanya dan pengawasannya?
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menuturkan pemerintah berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya kelas menengah agar tidak tertekan, salah satunya melalui pemberian insentif fiskal. Selain itu, UMKM juga diberikan insentif PPH di tengah kenaikan PPN.
Selengkapnya saksikan dialog Syarifah Rahma bersama Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan di Program Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa (17/12/2024).