Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Andoolo, menuntut bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Senin (11/11/2024). Sebelumnya, guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi di SDN 4 Baito ini, dipenjara usai dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi berstatus bocah kelas 1.
Ringkasan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5005238/original/093892000_1731573374-1280x720_px__2___4_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)