Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara 300 Triliun Rupiah.
Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024).