Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan aturan penggunaan maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan terakhir, apabila koperasi desa atau kelurahan merah putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 14/08/2025) berikut ini.
