Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menerbitkan aturan baru soal pembebasan tarif impor mobil listrik. Mobil listrik Completely Built Up atau CBU masih bebas bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPNBM namun ada syaratnya.
Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia, (Selasa, 19/11/2024).