Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan sejumlah alasan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL).
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.
Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian, SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.
Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.