Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Video 28 Kasus Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Ringkus 29 Tersangka

Video 28 Kasus Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Ringkus 29 Tersangka

Berikut ini video 28 kasus perdagangan orang dibongkar, Polda Jateng ringkus 29 tersangka.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jateng selama November ini berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dari kasus tersebut, ada 40 korban TPPO. Rinciannya  28 korban dalam negeri dan 12 korban luar negeri.

“Untuk tersangka ada sebanyak 29 orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024).

Dwi menjelaskan puluhan kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jawa Tengah, di antaranya Cilacap, Pati, dan Purworejo.

Para tersangka memiliki modus penyalahgunaan dokumen, penipuan lowongan kerja, magang palsu dan modus lainnya.

“Para tersangka memberikan iming-iming kepada korban untuk bisa bekerja baik di dalam maupun luar negeri,” terangnya.

Dari sejumlah kasus itu, kata Dwi, para tersangka meminta uang dari calon pekerja sebesar Rp30 juta hingga Rp60 juta.

“Di Cilacap, tersangka berinisial AS menggunakan modus dokumen perizinan palsu untuk memberangkatkan pekerja ke Singapura. Korban tidak digaji selama tiga bulan saat bekerja di sana,” kata Dwi.

Di wilayah Pati, lanjutnya, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial S terungkap memberangkatkan pekerja migran ke Malaysia secara ilegal. 

Akibatnya, dua korban mengalami kerugian hingga Rp65 juta.

Sementara di Purworejo, kasus yang melibatkan seorang pelaku berinisial T menyebabkan seorang korban kehilangan komunikasi dengan keluarganya selama bekerja. 

“Nah untuk kasus ini masih dalam proses. Kami bekerja sama dengan beberapa pihak untuk memulangkan korban,” terangnya.

Sementara tersangka TPPO, Amip Soekiman (57) membantah menerima uang puluhan juta dari korban.

Warga  Gumilir, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap ini mengaku hanya memperoleh uang sebesar Rp6 juta dari korban.

“Yang meminta berangkat ke luar negeri (Singapura) itu korban dengan syarat dokumen yang gampang,” bebernya. (Iwn)