Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Persetubuhan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025), dikutip dari
Antara.
Permohonan itu diajukan pada hari penahanan pada Kamis (13/2/2025).
Polres Jaksel belum dapat memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan lantaran tergantung kepada komunikasi penyidik dengan pimpinan.
Namun, dipastikan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
“Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan penahanan. Namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak,” ujar dia.
Hingga kini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara sehingga Vadel masih ditahan 20 hari ke depan.
Adapun masa tahanan bisa bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan
Vadel Badjideh
menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM (17).
Dikatakan selama menjalin kasih, Vadel sudah berhubungan layaknya suami istri bersama LM di dua lokasi.
Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Persetubuhan Megapolitan 17 Februari 2025
/data/photo/2025/02/14/67af54d076245.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)