Utang Rp 300.000 yang Berujung Pembunuhan di Depok Megapolitan 9 Januari 2026

Utang Rp 300.000 yang Berujung Pembunuhan di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

Utang Rp 300.000 yang Berujung Pembunuhan di Depok
Editor
DEPOK, KOMPAS.com
– Persoalan utang kecil berubah menjadi tragedi besar di Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
Seorang pria berinisial DS tewas setelah ditusuk temannya sendiri saat tertidur pulas.
Polisi menyebut, amarah karena utang Rp 300.000 yang tak kunjung dibayar menjadi pemicu utama pembunuhan tersebut.
Pelaku berinisial S (43) kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) malam di rumah korban.
Kasat Reskrim
Polres Metro Depok
AKBP Made Gede Oka mengungkapkan, pelaku dan korban saling mengenal cukup dekat.
Keduanya diketahui pernah bekerja sebagai juru parkir di satu lokasi yang sama.
“Tersangka mencari korban karena diketahui korban ini memiliki utang kepada tersangka S dan sudah berkali-kali ditagih namun tidak dibayarkan,” kata Made dalam jumpa pers, Jumat (9/1/2026).
Menurut Made, korban tercatat memiliki utang Rp 300.000 kepada pelaku yang telah menunggak sekitar satu bulan.
Bahkan, korban sempat meminjam uang dengan nominal yang sama untuk kedua kalinya.
“(Besaran uang yang dipinjam) Rp 300.000 namun dua kali pinjemnya, sudah sekitar satu bulanan (nunggak),” ujar Made.
Rasa kesal itu terus menumpuk hingga akhirnya berubah menjadi kemarahan.
“Motif dari tersangka S ini karena kesal. Kesal hutangnya tidak dikembalikan, sudah berulang kali diminta tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” kata Made.
Pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah
pisau
.
Setibanya di lokasi, S mendapati DS dalam kondisi tertidur lelap.
“Memang dengan amarah, (pelaku) mencari sodara DS,” ujar Made.
Tanpa perlawanan, korban langsung ditusuk dari arah punggung.
Tusukan tersebut ternyata mengenai organ vital.
“Ditusuknya satu kali namun cukup dalam dan memang mengenai hasil visum sementara dapat kami sampaikan (pisau) mengenai organ vitalnya,” jelas Made.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,” kata Made.
Usai kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam setelah pembunuhan.
S diamankan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Bogor.
Saat itu, ia tengah menemani atasannya yang sedang dirawat.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (2) KUHP serta Pasal 468 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dipicu persoalan sepele, ketika emosi dan utang yang tak terselesaikan berujung pada hilangnya nyawa.
(Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.