Liputan6.com, Manokwari – Kasus pembunuhan berencana berujung mutilasi yang menewaskan istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, terus bergulir. Pelaku bernama Yahya Himawan terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan saat merilis kasus, Rabu (12/11/2025) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11), dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi,” ujar Ongky.
Dirinya juba menyebut, rencana perampokan itu dipicu karena tersangka menghabiskan upah sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak sebesar Rp3,3 juta untuk judi online pada Sabtu (8/11/2025).
Tersangka kemudian berniat merampok rumah korban yang berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi renovasi, karena sebelumnya pernah melakukan pekerjaan pemasangan keramik dapur.
“Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban,” ucap Ongky.
Selanjutnya, kata dia, tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan ingin menanyakan kondisi keramik setelah menerima informasi bahwa keramik tersebut mulai mengalami kerusakan.
Korban yang sudah mengenal tersangka, tidak menaruh curiga sehingga mempersilakan tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengecek langsung kondisi keramik di bagian belakang.
“Waktu korban persilahkan masuk, tersangka yang berjalan dari belakang korban langsung keluarkan pisau lalu ancam korban serahkan uang Rp1 juta,” ujarnya.
Korban, kata dia, sempat berbalik ke arah tersangka dan langsung berteriak. Tersangka yang panik kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai dan sempat tidak sadarkan diri beberapa detik.
Saat korban tersadar dan berusaha melawan, tersangka langsung menikam tubuh korban bagian depan sebanyak tiga kali menggunakan pisau sambil membekap mulut hingga korban meninggal dunia.
“Tersangka coba hilangkan jejak dengan membersihkan darah dan simpan tubuh korban dalam boks plastik,” kata Ongky.
Setelah itu, kata dia, tersangka menghubungi mobil pikap menggunakan telepon selular milik korban untuk memindahkan sejumlah barang, termasuk tubuh korban yang sudah tersimpan dalam boks.
Barang-barang milik korban, seperti telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet, bersama jasad korban kemudian dibawa tersangka ke rumah yang sedang direnovasi.
“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1133883/original/064206800_1539168323-065879800_1454749829-20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)