Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM – Halaman all

Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM terkait pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kali ini Kejagung memeriksa dua mantan Dirjen Migas ESDM sekaligus yakni Tutuka Ariadji (TA) dan Ego Syahrial (ES).

Adapun Tutuka pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada periode 2020-2024. Sedangkan Ego merupakan Plt Dirjen Migas di periode sebelumnya yakni 2019-2020.

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“(Memeriksa) TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024 dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Jum’at (7/3/2025).

Pemeriksaan terhadap Tutuka dan Ego ini merupakan kali kedua penyidik Kejagung memeriksa mantan petinggi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas itu setelah sebelumnya Djoko Siswanto (DS) yang pernah menjabat tahun 2018.

Selain terhadap eks petinggi Ditjen Migas, penyidik Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 berinisial CJ dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

Harli tak menjelaskan detail apa yang penyidik telisik dari ke empat saksi tersebut terkait kasus korupsi minyak mentah itu.

Ia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Merangkum Semua Peristiwa