Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

 Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Kominfo – Halaman all

 Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Kominfo – Halaman all

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa tujuh orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Kepala Seksie Bidang Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting menjelaskan dari tujuh saksi yang diperiksa itu sebagian diantaranya merupakan pejabat di Kominfo.

“Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, 17 Maret 2025 dan Selasa 18 Maret 2025, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” kata Bani dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Meski begitu Bani tak menjelaskan mengenai identitas daripada sosok pejabat Kominfo dan pihak terkait yang pihaknya tengah periksa tersebut.

Bani hanya memastikan bahwa dalam perkara ini, penyidik masih akan memeriksa setidaknya 70 saksi dan ahli guna menuntaskan kasus korupsi yang diduga merugikan negara mencapai miliaran rupiah itu.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bank Imanuel Ginting menjelaskan dugaan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Bani juga menerangkan bahwa pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan per Kamis (13/3/2025) yang diterbitkan Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Bani dalam keteranganya, Jum’at (14/3/2025).

Bani pun membeberkan awal mula ditemukannya dugaan korupsi di Kominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.

Bahwa pada periode 2020-2024 Kominfo melakukan pengadaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.

Kemudian dalam pelaksanaannya tahun 2020 dijelaskan Bani, terdapat pejabat Kominfo bersama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 (Rp 60,3 miliar).

“Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360,” ujar Bani.

Setelah itu terdapat pengkondisian kembali antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu yang bertujuan memenangkan proyek tersebut.

Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

Pengkondisian itu pun berlanjut di tahun 2023-2024 hingga PT AL kembali memenangkan pengadaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350 miliar di tahun 2023 dan Rp 256 miliar di tahun 2024.

“Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” jelasnya.

Bani menjelaskan bahwa kerjasama proyek tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” kata dia.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Bani pun memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

 

Merangkum Semua Peristiwa