Usulkan Kenaikan hingga 10,5 Persen, KSPI Minta Pemerintah Pakai Formula Upah yang Adil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyodorkan tiga opsi perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kepada pemerintah.
Presiden
KSPI
sekaligus
Partai Buruh
,
Said Iqbal
, menjelaskan tiga opsi yang ditawarkan memiliki kisaran kenaikan mulai dari 6,5 persen hingga 10,5 persen dengan perhitungan yang berbeda-beda.
“Sebagai pengganti (aksi demonstrasi), buruh menawarkan tiga opsi kenaikan upah minimum,” kata Said dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
Tawaran ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menetapkan upah minimum yang sesuai dengan permintaan buruh.
Opsi pertama yang diajukan adalah nilai kenaikan tertinggi, yaitu pada kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Angka ini didapat dari perhitungan inflasi sebesar 3,26 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, kemudian dikalikan dengan indeks tertentu senilai 1,0.
“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 dikali 5,2 persen), hasilnya 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” jelas Said.
Sedangkan untuk angka 10,5 persen, perhitungannya menggunakan indeks tertentu sebesar 1,4.
Angka ini dikhususkan untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara yang ekonominya tumbuh di atas 30 persen, melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara, opsi kedua adalah kenaikan sebesar 7,77 persen yang didasarkan pada data makroekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2024 hingga September 2025.
Data tersebut, kata Said, mencatat inflasi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Dalam opsi ini, buruh mengusulkan penggunaan indeks tertentu sebesar 1,0.
“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65 persen ditambah (1,0 dikali 5,12 persen), hasilnya adalah 7,77 persen,” tutur Said.
Opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, angka yang sama dengan persentase kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto tahun lalu.
Menurut Said, opsi ini diajukan karena kondisi makroekonomi 2025 dinilai mirip dengan 2024.
“Pertimbangannya adalah angka makroekonomi tahun lalu hampir sama dengan angka makroekonomi tahun ini,” kata dia.
Adapun, Said menyampaikan peringatan agar Menaker tidak menggunakan perhitungan nilai indeks yang rendah dan membuat persentase kenaikan upah menjadi kecil.
“Jadi, bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memutuskan untuk kembali menunda aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan digelar hari ini, Senin (24/11/2025).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah resmi menunda pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya dilakukan pada Jumat (21/11/2025) lalu.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan tujuan awal aksi 24 November adalah mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru mengumumkan kenaikan upah minimum sebelum ada kesepakatan dengan buruh.
“Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” ujar Said dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
Kendati demikian, Said memastikan aksi buruh tetap akan digelar nanti, saat menjelang pengumuman resmi kenaikan upah.
“Aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah bilamana kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh,” kata dia.
Tak hanya itu, Said juga mengeklaim telah menyiapkan aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025.
“Mogok nasional ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari lebih 5.000 perusahaan yang akan setop produksi di lebih dari 300 kabupaten/kota,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Usulkan Kenaikan hingga 10,5 Persen, KSPI Minta Pemerintah Pakai Formula Upah yang Adil Megapolitan 24 November 2025
/data/photo/2025/11/17/691ab575d3d1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)