TRIBUNNEWS.COM – Dua kasus serius menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Pertama, ia memakai narkoba jenis sabu yang dibuktikan lewat tes urine.
Kedua, AKBP Fajar mengakui telah mencabuli anak berusia 6 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada pertengahan 2024 lalu.
Kasus pencabulan terbongkar saat polisi di Australia menemukan video syur AKBP Fajar yang diunggah di website dewasa.
Kini, sejumlah usulan hukuman yang dinilai pantas untuk AKBP Fajar mulai bermunculan. Apa saja?
Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.
Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.
“Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri,” katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Kamis (12/3/2025).
Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.
Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.
“Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi,” tegasnya.
Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.
Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.
“Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak,” tandas Veronika.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan usulan agar AKBP Fajar dijerat pasal berlapis.
Ia menilai, Kapolres Ngada non aktif itu sudah melakukan sejumlah kejahatan berat.
“Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” katanya kepada Tribunnews.com.
“Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis,” lanjutnya.
Sahroni juga berpendapat, perbuatan AKBP Fajar sudah membuat masyarakat marah.
Oleh karenanya, ia mengingatkan agar Polri tidak melindungi oknum tersebut.
Polri didesak bisa mengusut kasus ini secara profesional.
“Jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan.”
“Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” tandasnya.
HUKUMAN MATI – Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada, AKBP Fajar pantas untuk dihukum mati karena kasus pencabulan anak di bawah umur. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Usulan hukuman juga datang dari Anggota Komisi VIII DPRl, Selly Andriany Gantina.
Menurut hemat Politisi PDIP itu, AKBP Fajar pantas untuk dihukum mati.
Menurutnya, tidak adil jika Kapolres Ngada dihukum 20 penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun.”
“Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
Selly dalam kesempatannya juga tidak lupa mengingatkan soal hak korban.
Dalam kasus ini, masa depan korban kekerasan seksual harus diperhatikan pihak-pihak terkait.
“Masa depan anak-anak korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian utama. Negara tidak hanya harus menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban.”
“Dukungan pendidikan, rehabilitasi, serta lingkungan yang aman harus menjadi prioritas agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang normal tanpa trauma berkepanjangan,” katanya, dikutip dari unggahan Selly di akun Instagram pribadinya.
Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar ‘go Internasional’ di negara Australia.
AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.
F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.
“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” kata Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.
Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.
Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.
Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.
Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.
Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.
“Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” tandas Patar Silalahi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
(Tribunnews.com/Endra/Chaerul Umam)(Irfan Hoi/Pos-Kupang.com)(Kompas.com)