PIKIRAN RAKYAT – Setelah viral tanggapannya menyuruh jurnalis Tempo memasak ‘kepala babi’ yang dikirimkan orang tak dikenal, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kini menyebut pemerintah dengan tegas menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Seperti diketahui, jurnalis Tempo kembali mendapat teror usai kiriman kepala babi, yakni bangkai tikus dengan kepala yang sudah terpenggal-penggal.
“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” ujar Hasan Nasbi dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 23 Maret 2025.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pihak pemerintah akan terus konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Katanya, pemerintah tetap tunduk patuh pada UUD 1945, UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Hasan Nasbi lalu menjelaskan bahwa pada UU Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih hampir mirip.
Selanjutnya dia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik pembredelan atau sensor.
Dia pun memastikan bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak menyeleweng dari prinsip-prinsip tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Hasan Nasbi mengingatkan bahwa media juga memiliki tanggung jawab guna menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat UU Pers yang berlaku di Indonesia.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News