Usai Mediasi, Warga Depok Copot Spanduk Penolakan Pembangunan Gereja Megapolitan 7 Juli 2025

Usai Mediasi, Warga Depok Copot Spanduk Penolakan Pembangunan Gereja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Juli 2025

Usai Mediasi, Warga Depok Copot Spanduk Penolakan Pembangunan Gereja
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Sejumlah warga mencopot spanduk penolakan
pembangunan Gereja
GBKP Runggun Alam di Jalan Pataulan Eres, Kalibaru, Cilodong,
Kota Depok
, Senin (7/7/2025).
Pencopotan spanduk dilakukan setelah
mediasi
selesai digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatimulya, Depok, siang tadi.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, seluruh pihak yang hadir dalam mediasi ikut bergeser ke lokasi
pembangunan gereja
.
Beberapa di antaranya Kepala Kemenag Depok Enjat Mujiat, Kepala Bakesbangpol Depok Lienda Ratnanurdianny, perwakilan
gereja GBKP
Runggun Studio Alam Zetsplayrs Tarigan, camat, lurah, hingga pengurus perangkat lingkungan.
Salah satu warga perlahan menaiki tangga lipat dan mencopot satu persatu perekat spanduk penolakan warga.
Spanduk pertama yang dicopot bertuliskan “Kami warga menolak keras!!!
Pembangunan gereja
!”.
Lalu dilanjutkan ke spanduk lainnya yang mengatasnamakan warga RT 02 dan RT 05 dari RW 03 Kelurahan Kalibaru.
“Kami seluruh warga RT 02 RT 05 RW 03 menolak keras!!! untuk mendirikan pembangunan gereja di lingkungan kami. Karena tidak pernah menghargai warga dan lingkungan kami.”
Spanduk-spanduk penolakan warga ini bersinggungan dengan sebuah plang persegi panjang dan memiliki logo Pemerintah Kota Depok.
Plang yang dipasang menggunakan penyangga bambu ini diangkat dan dipindahkan ke bagian dalam lahan pendirian gereja, atau dibalik seng besi.
Plang itu merupakan tanda izin mendirikan bangunan (IMB) dengan nomor 6-15.8/0642/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2025 yang terbit pada 4 Maret 2025 untuk gereja tersebut.
Tak hanya itu, plang juga bertuliskan “Barang siapa yang mencabut tanda pengenal ini dapat dikenakan sanksi Pasal 406.Jo. Pasal 526 KUHP”.
Ketua Marturia
Gereja GBKP
Runggun Studio Alam Depok, Zetsplayrs Tarigan menyampaikan, mediasi yang digelar menyoroti kesalahpahaman komunikasi.
Dalam waktu dekat, pihak gereja akan menyusun rencana pertemuan dengan para warga untuk meluruskan komunikasi dan menunggu situasi lebih kondusif.
“Sekarang kita sudah ada kebersamaan, ada rencana pertemuan, ada resolusi dari gereja kepada warga bagaimana nantinya bisa kita laksanakan pembangunan gereja kita,” ucap Zetsplayrs saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin.
“Ya maksimal dua bulan, ada tenggang waktu untuk kita bersosialisasi ke warga,” sambungnya.
Hasil mediasi juga meminta kesediaan pihak gereja hal-hal yang bisa membantu kebutuhan warga setempat saat pembangunan bisa dilakukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.