Usai Divonis, Eks Rektor UINSU Kembali Tersandung Kasus Korupsi Dana BLU
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (
UINSU
),
Saidurahman
, kembali terjerat kasus
korupsi
.
Kali ini, ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,7 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochamad Ali Rizza mengungkapkan, Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Yaitu Sangkot Azhar Rambe, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, dan Moncot Harahap, Bendahara Pengeluaran pada periode yang sama.
Ali menjelaskan, penyidik Polda Sumut telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada Rabu (18/12/2024).
“Ketiganya terjerat kasus korupsi penggunaan
dana BLU
untuk uang muka modal usaha di Pusat Pengembangan Bisnis UINSU tahun anggaran 2020. Kerugian negara mencapai Rp 1.750.000.000,” kata Ali kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Jumat (20/12/2024).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Saat ini, Sangkot dan Moncot telah ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 6 Januari 2025.
Sementara itu, Saidurahman sudah mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan terkait perkara lain.
“Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan supaya disidangkan,” tambah Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan juga telah menjatuhkan vonis kepada Saidurahman karena terlibat dalam kasus korupsi dana kegiatan program Ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin, Senin (22/1/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.