Usai Diputus Langgar Kode Etik atas Kasus Perzinaan dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Kembali Berkantor Surabaya 8 Januari 2026

Usai Diputus Langgar Kode Etik atas Kasus Perzinaan dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Kembali Berkantor
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Januari 2026

Usai Diputus Langgar Kode Etik atas Kasus Perzinaan dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Kembali Berkantor
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur memutuskan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GP, bersalah.
GP melakukan pelanggaran
kode etik
atas kasus dugaan
perzinaan
dengan seorang anggota polisi wanita (
polwan
).
Meski demikian, keanggotaan GP justru diaktifkan kembali usai hasil keputusan BK disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar yang berlangsung Kamis (8/1/2026).
Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, mengatakan bahwa status GP sebagai anggota DPRD Kota Blitar telah diaktifkan kembali oleh Fraksi PPP setelah keputusan sidang kode etik disampaikan BK pada rapat paripurna.
“Tadi hasil sidang BK sudah kami sampaikan di rapat paripurna berikut sanksi yang diberikan untuk Mas Guntur (GP),” ujar Aris kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu siang.
“Setelah itu, Fraksi PPP mengaktifkan kembali Mas Guntur sebagai anggota dewan,” imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung maraton , kata Aris, BK DPRD Kota Blitar sampai pada keputusan yang menetapkan GP melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang dalam perkara perzinaan dengan polwan anggota Polres Blitar Kota bernama inisial NW.
Atas pelanggaran kode etik tersebut, lanjutnya, BK menjatuhkan sanksi berupa pencopotan GP dari keanggotaannya di BK dan juga dari posisi wakil ketua Komisi III DPRD Kota Blitar.
“Jadi Mas Guntur tidak lagi menjadi anggota BK, juga tidak lagi menduduki posisi wakil ketua Komisi III. Beliau aktif lagi sebagai anggota biasa DPRD Kota Blitar,” kata Aris.
Ditanya apakah GP mengakui tindak perzinaan dengan polwan, Aris mengatakan bahwa pengakuan itu secara tidak langsung diberikan ketika GP menerima hasil putusan dan sanksi yang dijatuhkan BK.
“Kira-kira (pengakuan) itu secara tidak langsung ya, otomatis. Karena Mas Guntur kan menerima putusan dan sanksi dari BK,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan, kata Aris, tindakan perselingkuhan dan perzinaan masuk kategori pelanggaran kode etik sedang.
“Kalau ini kategori pelanggaran sedang. Pelanggaran kode etik berat itu contohnya terlibat kasus pidana korupsi,” pungkasnya.
Aris menambahkan bahwa BK DPRD Kota Blitar menggelar persidangan kode etik terhadap GP sebagai respons atas laporan yang disampaikan suami NW.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.