Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025).
Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026.
“Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
“Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405018/original/025802400_1762421892-mobil_Fortuner_yang_dibakar.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)