Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan Megapolitan 7 Maret 2025

Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Maret 2025

Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi tidak menahan
Evelin Dohar Hutagalung
, mantan kuasa hukum Arif Nugroho, usai memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Jumat (7/3/2025).
“Pascapemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EDH,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat.
Ade Safri tidak menjelaskan alasan penyidik Ekonomi dan Perbankan tidak menahan Evelin. meski begitu, Evelin masih harus menjalani wajib lapor.
“Tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali dala. seminggu, yakni Senin dan Kamis,” kata dia.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka Jumat ini, Evelin dicecar 40 pertanyaan dalam menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Untuk diketahui, Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini dengan alasan mengurus perkara yang menimpa kliennya, yang terlibat dalam dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
“Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Namun, Arif mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
Dengan demikian, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana.
Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif dan Bayu saat keduanya menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan FA.
Dua kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Selain itu, Arif dan Bayu juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan polisi untuk kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA.
Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga di antara mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Mereka yang dipecat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara dua anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan tidak diperbolehkan bertugas di satuan reserse.
Keduanya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Semua yang terlibat menyatakan banding atas vonis yang diterima.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa