Usai Laporkan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Lanjut ke Ditreskrimum Polda Metro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), langsung menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai melapor di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait tudingan
ijazah palsu
.
Jokowi tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) pukul 09.50 WIB, mengenakan batik cokelat berlengan panjang, celana hitam, dan sepatu senada.
Ia datang tanpa pengamanan khusus, turun dari mobil hitam, dan langsung disambut oleh tim kuasa hukumnya.
Jokowi berjalan masuk ke ruang SPKT bersama tim kuasa hukum tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sekitar 20 menit kemudian, tepat pukul 10.13 WIB, Jokowi keluar dari ruang SPKT sambil membawa map cokelat.
Ia kembali tak memberikan pernyataan dan langsung menuju gedung Ditreskrimum yang masih berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Dalam momen perjalanan menuju gedung Ditreskrimum, Jokowi sempat menyapa sejumlah orang, termasuk awak media, dengan melambaikan tangan dari dalam mobil.
Untuk diketahui, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah ke polisi terkait tuduhan
ijazah palsu Jokowi
.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan bahwa laporan ini diajukan kliennya karena tindakan para terlapor diduga melanggar hukum.
Rusdiansyah menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang berisi ajakan hasutan, serta menghadirkan saksi-saksi.
“Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain, dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan,” kata Andi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari masyarakat umum dengan inisial A dan AD.
Menurut Rusdiansyah, laporan ini dibuat untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak.
“Ini demi menciptakan ketertiban masyarakat. Negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan, bahkan tanpa laporan pun sebenarnya negara wajib hadir,” tuturnya.
Rusdiansyah juga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak ada kaitannya dengan arahan dari mantan Presiden Jokowi.
“Ini murni kewajiban warga negara. Tidak ada arahan dari Pak Jokowi. Kami semua punya kepentingan yang sama, yakni menciptakan ketertiban,” ujarnya.
Empat terlapor dalam kasus ini berinisial RS, RSN, RF, dan TT.
“RS adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli, RSN mantan pejabat negara yang juga mengaku ahli, RF seorang aktivis, dan TT seorang dokter. Nantinya keahlian-keahlian mereka akan diuji di tempat yang benar, yaitu proses hukum,” kata Rusdiansyah.
Ia berharap proses hukum ini dapat melindungi masyarakat dari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan.
“Kami berharap kasus ini segera diproses agar memberikan kepastian hukum, dan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan tindakan penghasutan seperti ini,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Usai Diduga Laporkan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Lanjut ke Ditreskrimum Polda Metro Megapolitan 30 April 2025
/data/photo/2025/04/30/6811a63e7fc74.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)